You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
emkot Jakut Kembangkan Aplikasi Data Serapan Anggaran
.
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Pemkot Jakut Kembangkan Aplikasi Data Serapan Anggaran

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, mengembangkan aplikasi pengendalian data serapan anggaran (Sapedsa) guna memudahkan aparatur sipil negara (ASN) dalam mengelola keuangan.

Serapan anggaran perbulannya akan terdeteksi dan bisa dipantau langsung oleh pimpinan

Kepala Bagian Keuangan Jakarta Utara, Anita Permata Sari menjelaskan, penggunaan aplikasi Sapedsa akan mempercepat informasi terbaru data serapan anggaran. Aplikasi bisa diakses secara online di alamat situs www.sapedsa.com.

"Nanti bisa terlihat mana kegiatan yang sudah terserap atau belum. Serapan anggaran perbulannya akan terdeteksi dan bisa dipantau langsung oleh pimpinan," ujarnya, Rabu (28/8).

Serapan Anggaran Diskominfotik Diapresiasi Komisi A

Menurut Anita, aplikasi akan mengatasi keterbatasan jumlah sumber daya manusia sehingga mampu memenuhi kebutuhan data serapan anggaran sesuai permintaan pimpinan. Karenanya, aplikasi tersebut juga dirancang bisa diakses melalui telepon seluler.

Pengguna cukup membuka website tersebut di atas, kemudian masukan username dan password masing-masing. Diharapkannya, awal September mendatang implementasi aplikasi sudah bisa diterapkan.

"Hari ini masih uji coba penggunaan aplikasi dengan mengadakan bimbingan teknis bagi operator pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Langit Jakarta Cerah di Pagi Hari

    access_time10-05-2024 remove_red_eye3029 personAnita Karyati
  2. 9.000 Lebih Wisatawan Kunjungi TMII

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2946 personNurito
  3. KI-Bawaslu DKI Bersinergi Sukseskan Pilkada Jakarta

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2928 personAnita Karyati
  4. Perbaikan Jalan YRS III Tuntas

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2886 personTiyo Surya Sakti
  5. Kasatpol PP: Pemasangan Alat Peraga Harus Sesuai Perda

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2704 personAldi Geri Lumban Tobing